Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap DPO Terkait Kasus Pencurian

#TOPIKPUBLIK.COM

Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap DPO Terkait Kasus Pencurian
Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap DPO Terkait Kasus Pencurian

TOPIKPUBLIK.COM - PERAWANG -Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap DPO Terkait Kasus Pencurian, Di bawah kepemimpinan Ps. Kanit Reskrim Ipda Samos Joni bersama Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terkait 33 buah tandan sawit milik PT. SIR dengan kerugian sebesar Rp. 8.654.715,- pada hari Selasa, 2 April 2024 di rumahnya di jln. Hangnadim Kampung Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus pencurian tandan buah sawit milik PT.SIR.

Pelaku curat tersebut berhasil ditangkap setelah tim Opsnal Polsek Tualang sebelumnya menangkap seorang inisial HSS (33), yang memberikan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya, inisial RA, A,M, dan A, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 di lokasi Blok J-33 afdeling III areal PT. SIR sei lukut kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian, inisial RA, A,M, dan A, ungkap Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.SH.MH.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan/atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perekebunan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kompol Arry.

Jurnalis  Andi Rambe