Riau Satukan Langkah Lindungi Tanah Ulayat

Pemerintah bersama Polda Riau, LAMR, dan BPN Riau memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui rencana pendaftaran dan administrasi tanah ulayat. Langkah ini bertujuan memberi kepastian hukum, mencegah konflik, serta menjaga hak adat agar tetap terlindungi secara berkelanjutan.

Riau Satukan Langkah Lindungi Tanah Ulayat
“FGD Sinkronisasi Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat digelar di Kanwil BPN Riau, melibatkan Polda Riau, LAMR, akademisi, serta pemerintah daerah dalam upaya memperkuat pendaftaran dan perlindungan tanah ulayat di Provinsi Riau.”

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat di Riau semakin mendapat pijakan strategis melalui rencana pendaftaran serta pengadministrasian tanah ulayat. Langkah ini dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk mengurangi potensi konflik, sengketa berkepanjangan, maupun klaim sepihak dari oknum yang mencoba menguasai tanah adat.

Inisiatif penting ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sinergi berbagai lembaga. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta dukungan akademisi dan para kepala daerah se-Kabupaten/Kota. Semua pihak membahasnya melalui Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang digelar di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).

Komitmen Pemerintah Pusat untuk Tanah Ulayat

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan, termasuk tanah ulayat masyarakat adat.

“Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting kehidupan masyarakat adat,” ujar Rezka kepada Awak media usai diskusi.

Ia menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mewujudkan harapan masyarakat adat melalui penguatan regulasi, pendataan, hingga percepatan administrasi tanah ulayat yang selama ini dinilai masih minim sentuhan pemerintah.

Berawal dari Pemikiran Kapolda Riau

FGD ini diinisiasi dari gagasan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, yang menilai pentingnya sinergi pemerintah dalam menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sebagai bagian dari komitmen “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”

Provinsi Riau sendiri termasuk dalam 20 provinsi prioritas program Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.

Hasil survei menunjukkan adanya 71 bidang indikatif tanah ulayat yang tersebar di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, dimiliki oleh 45 komunitas adat. Namun data tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam agar benar-benar clear and clean.

Pemerintah menegaskan tidak memiliki niat untuk menguasai tanah ulayat atau memfasilitasi kepentingan investor dengan mengorbankan masyarakat adat.

“Tujuan utama pemerintah adalah melindungi masyarakat adat sebagai pemilik tanah yang sah,” tegas Rezka.

Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat

Diskusi dalam FGD tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga menyerap langsung aspirasi, persoalan, dan hambatan yang dihadapi masyarakat hukum adat selama ini—termasuk persoalan penyerobotan, konflik batas wilayah, serta lemahnya pengakuan administrasi.

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menekankan bahwa pengakuan tertinggi dalam hukum agraria terhadap hak atas tanah adalah melalui proses pendaftaran.

“Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat karena belum ada dasar hukum yang kuat. Namun apabila disegerakan, ini akan menjadi kemajuan besar bagi masyarakat adat,” jelasnya.

Ia menilai, ketika tanah ulayat telah tercatat dalam buku tanah, maka akan memiliki perlindungan administratif yang kuat dan dapat mencegah upaya perampasan dari oknum tertentu.

“Ketika sudah terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak ada lagi pihak yang bisa seenaknya mengklaim atau merampas tanah ulayat,” ujarnya.

Penyatuan Persepsi untuk Perlindungan Tanah Ulayat

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut FGD ini sebagai langkah awal penyatuan persepsi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan LAMR. Ketiganya diharapkan dapat melakukan inventarisasi serta verifikasi data secara komprehensif.

“Ini diharapkan menjadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Direskrimum dan Direskrimsus Polda Riau, Sekretaris LAMR, para kepala daerah, kepala kantor pertanahan se-Riau, serta akademisi dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau.

Empat Manfaat Strategis Pendaftaran Tanah Ulayat

  1. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

  2. Melindungi aset tanah ulayat dari ancaman penguasaan pihak lain.

  3. Mencegah potensi sengketa dan konflik agraria.

  4. Mencegah hilangnya tanah ulayat akibat lemahnya perlindungan administrasi.

Kolaborasi Adalah Kunci

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat tidak dapat berjalan tanpa kerja sama lintas lembaga. Pemerintah daerah, LAMR, hingga aparat penegak hukum diharapkan terlibat aktif dalam sosialisasi, verifikasi, serta penyusunan kerangka kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Inisiatif besar ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Riau dalam memperkuat identitas, martabat, dan hak masyarakat adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap menjadi warisan turun-temurun yang terjaga dari generasi ke generasi.