Polres Dumai Tangkap Pencuri Karpet Masjid Rp12 Juta, Satu Tersangka Diamankan
Polres Dumai berhasil ungkap kasus pencurian karpet masjid senilai Rp12 juta di Dumai Selatan. Satu tersangka asal Rokan Hilir ditangkap, barang bukti mobil Toyota Calya dan karpet sholat diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
DUMAI – TOPIKPUBLIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa hilangnya karpet sholat di sebuah masjid yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Seorang tersangka berinisial Malik Asip Ali (47), wiraswasta asal Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai tidak lama setelah laporan resmi diterima.
Awal Pengungkapan: Laporan Kehilangan Karpet Masjid Rp12 Juta
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh Agus Trisulo, Ketua Masjid Raudhatul Muttaqin, pada Selasa (30/9/2025) pukul 21.37 WIB. Dalam laporannya, Agus menyebutkan bahwa masjid kehilangan satu gulungan karpet sholat sepanjang 16,70 meter dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 11.55 WIB, di Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Awalnya, saksi mata menerima kabar dari jamaah bahwa tiga orang pria tidak dikenal datang ke masjid dan menggulung karpet dengan alasan diperintahkan Ketua Masjid untuk dibawa ke tempat pencucian.
Bukti CCTV Menjadi Kunci Penyelidikan
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah pelapor mengecek informasi dengan Sekretaris Masjid. Untuk memastikan kebenaran, pengurus kemudian membuka rekaman CCTV yang terpasang di area masjid.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas tiga orang pria sedang menggulung karpet sholat lalu memuatnya ke dalam sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BK 1896 YU,” ujar Kapolres.
Bukti CCTV tersebut menjadi petunjuk vital yang menguatkan laporan dan mempermudah petugas dalam melacak identitas serta keberadaan para pelaku.
Penangkapan Tersangka di Mandau
Dengan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Ilham Muhammad Dzaki, tim penyidik bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk salah satu pelaku.
“Tersangka Malik Asip Ali diamankan pada Selasa sore, 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” terang Kapolres Angga.
Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BK 1896 YU,
-
Satu gulungan karpet sholat warna hijau milik Masjid Raudhatul Muttaqin,
-
Satu lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah yang sah milik masjid.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa tindak pencurian, apalagi dilakukan di rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman bagi umat, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan pengawasan lingkungan, dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di sekitar masjid maupun fasilitas umum lainnya. Polres Dumai berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” pungkas Angga.
Pesan Moral di Balik Kasus
Kasus pencurian karpet masjid ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Kota Dumai. Aksi yang dilakukan pelaku bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai-nilai keimanan dan kebersamaan umat dalam menjaga rumah Allah.
Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bekerja sigap, profesional, dan berkomitmen menghadirkan keadilan. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang lagi, serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus memperkuat rasa kepedulian, gotong royong, dan solidaritas dalam menjaga amanah umat dan fasilitas ibadah.























