Laporan Penyidik Polda Sumut ‘Bergeser’ Ke Ditreskrimum, Pelapor Tuding Ada Intervensi Kombes Budi Saragih
TOPIK PUBLIK
JAGOK.CO - MEDAN SUMATERA UTARA - Kasus yang tengah ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mendadak ‘bergeser’ ke Ditreskrimum. Keanehan ini terjadi setelah Kombes Budi Saragih yang bertugas di Itwasda Polda Sumut diduga turut campur dalam proses penanganan laporan yang sudah berjalan.
Pelapor, Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Propam Polda Sumut pada Rabu (7/5/2025).
“Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang diduga melakukan intervensi terhadap dua laporan kami,” ungkap Mimi saat ditemui di halaman Propam.
Proses Penyidikan yang Mendadak Berubah
Pengacara Hans Silalahi menjelaskan bahwa laporan yang sudah dikerjakan oleh Penyidik Ditreskrimsus, dengan nomor laporan LP/B/418/II/2024 SPKT Polrestabes Medan yang tercatat pada 7 Februari 2024, seharusnya sudah berjalan dengan lancar. Namun, pada 18 September 2024, laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut, dan naik ke penyidikan yang hampir selesai.
“Kenapa mendadak laporan kami dilimpahkan ke Ditreskrimum? Aneh bukan? Kasus ini sudah hampir tuntas di Krimsus, tapi malah dipindahkan,” jelas Hans Silalahi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, pada 18 Maret 2025, laporan tersebut kembali dipindahkan ke **Ditreskrimum** dengan nomor B/ND-135/2025, dan pelapor merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Keluarga Pelapor Tuntut Keadilan dan Klarifikasi dari Kapolda Sumut
Pihak pelapor menilai bahwa keputusan tersebut terkait erat dengan campur tangan Kombes Budi Saragih, yang diduga menyebabkan bergesernya penanganan kasus ke Ditreskrimum, sebuah langkah yang menurut mereka tidak jelas asal usulnya.
“Ada apa ini? Kenapa laporan yang sudah hampir selesai di Ditreskrimsus tiba-tiba dipindahkan? Kami menduga ada intervensi yang tidak bisa diterima begitu saja,” tambah Hans Silalahi.
Pelapor dan tim kuasa hukum mereka pun meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid Propam untuk segera menanggapi laporan mereka dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan penanganan laporan ini.
“Kami percaya Kapolda Sumut akan memberikan keadilan yang kami harapkan, dan menanggapi laporan kami dengan serius,” pungkas Hans.























